Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi Setelah Dikemas

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi Setelah Dikemas
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 25
Tahun 2020
Tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DISTERILISASI SETELAH DIKEMAS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1099
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 September 2020
Pejabat_Pengundangan -