Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/men/vii/2010 Tahun 2010 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/men/vii/2010 Tahun 2010 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | PER.11/MEN/VII/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 366 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juli 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |