Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor 17
Tahun 2012
Tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 970
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File