Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 27/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Januari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 129 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Januari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |