Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 868 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018Tentang Standar Pelayanan MinimalUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018Tentang Standar Pelayanan MinimalPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |