Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/menlhk/setjen/kum.1/7/2020 Tahun 2020 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/menlhk/setjen/kum.1/7/2020 Tahun 2020 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
Tahun 2020
Tentang INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 774
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999Tentang Pengendalian Pencemaran UdaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

File