Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 22 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN BERMASALAH DAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH KE DAERAH ASAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017Tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 93 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |