Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1132 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |