Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun 2016
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1132
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

File