Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler untuk Korban Bencana

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler untuk Korban Bencana
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 21
Tahun 2012
Tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 944
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 September 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File