Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
| Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
| Nomor | 39 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 09 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1987 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah |
Admin Data