Undang-undang Nomor 24 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Peraturan Dpn No. 5, 7, Jo. 31, 8 Jo. 34, 9 Jo. 34, 11 dan 16

Judul Undang-undang Nomor 24 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Peraturan Dpn No. 5, 7, Jo. 31, 8 Jo. 34, 9 Jo. 34, 11 dan 16
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 24
Tahun 1948
Tentang MEMPERPANJANG WAKTU PERATURAN DPN NO. 5, 7, JO. 31, 8 JO. 34, 9 JO. 34, 11 DAN 16
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File