Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Barat

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 7
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 347
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File