Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, Serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai dengan Tahun 2016
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, Serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai dengan Tahun 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 13 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI SOSIAL BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, BIDANG REHABILITASI SOSIAL, BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL, BIDANG PERENCANAAN, BIDANG ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN, BIDANG SISTEM, DATA, DAN INFORMASI, BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, BIDANG KEUANGAN, BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BIDANG PENYULUHAN SOSIAL, BIDANG ASET, SERTA BIDANG PENGAWASAN TAHUN 1955 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 November 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1438 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Desember 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |