Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, Serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai dengan Tahun 2016

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, Serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai dengan Tahun 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 13
Tahun 2020
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI SOSIAL BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, BIDANG REHABILITASI SOSIAL, BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL, BIDANG PERENCANAAN, BIDANG ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN, BIDANG SISTEM, DATA, DAN INFORMASI, BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, BIDANG KEUANGAN, BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BIDANG PENYULUHAN SOSIAL, BIDANG ASET, SERTA BIDANG PENGAWASAN TAHUN 1955 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1438
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File