Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
Judul | Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Ri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 26 |
Tahun | 1997 |
Tentang | HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Oktober 1997 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014Tentang Hukum Disiplin Militer |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
Nomor_Pengundangan | 74 |
Nomor_Tambahan | 3703 |
Tanggal_Pengundangan | 03 Oktober 1997 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014Tentang Hukum Disiplin Militer |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara |