Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 402 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961Tentang Pemberian Tugas BelajarPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2013Tentang Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial BandungPeraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |