Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM20
Tahun 2019
Tentang TATA CARA DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 347
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Maret 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 33 Tahun 1964Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor KM25 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Angkutan UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM185 Tahun 2015Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam NegeriPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM14 Tahun 2016Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri

File