Undang-undang Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996

Judul Undang-undang Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 30
Tahun 1997
Tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 83
Nomor_Tambahan 3712
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File