Undang-undang Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Pengubahan dan Tambahan �postordonnantie 1935� Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151)
Judul | Undang-undang Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Pengubahan dan Tambahan �postordonnantie 1935� Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN �POSTORDONNANTIE 1935� SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 76 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO.151) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 75 |
Nomor_Tambahan | 1132 |
Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959Tentang Pos |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang |