Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 238/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 22 Desember 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 1950 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Desember 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238pmk082014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
Admin Data