Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 30 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2020 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1350 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |