Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/m-dag/per/8/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/m-dag/per/8/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1201
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File