Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/permentan/ot.140/3/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/permentan/ot.140/3/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013
Tahun 2013
Tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 469
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Maret 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File