Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Judul Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 28
Tahun 1999
Tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 75
Nomor_Tambahan 3851
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

File