Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Judul | Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 75 |
Nomor_Tambahan | 3851 |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |