Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/permentan/kr.010/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/permentan/kr.010/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018
Tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 954
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002Tentang Karantina Tumbuhan

File