Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 4/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 106 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |