Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 4/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 110 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |