Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 25
Tahun 2014
Tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1934
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File