Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 25 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1471 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010Tentang Wilayah PertambanganPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013Tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara |