Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 7
Tahun 2014
Tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 104
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Januari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File