Undang-undang Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Judul Undang-undang Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 22
Tahun 1947
Tentang PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File