Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm61 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm61 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM61
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1818
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File