Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM34 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 18 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENERBANGAN KOMUTER DAN CHARTER |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 289 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Februari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |