Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 28
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 879
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/PK.450/5/2016 Tahun 2016Tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal PemasukanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

File