Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2012
Tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 982
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File