Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 171/PMK.07/2015
Tahun 2015
Tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1361
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File