Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 171/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 September 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1361 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 September 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |