Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara

Judul Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor 23
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 1112
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -