Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 28 |
Tahun | 2020 |
Tentang | KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1154 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/SR.130/1/2012 Tahun 2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2019Tentang Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001Tentang Pupuk Budidaya TanamanPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam PengawasanPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian |