Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 28
Tahun 2020
Tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1154
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/SR.130/1/2012 Tahun 2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2019Tentang Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001Tentang Pupuk Budidaya TanamanPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam PengawasanPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

File