Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/ot.140/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/ot.140/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 20/PERMENTAN/OT.140/3/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Maret 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 180 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Maret 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |