Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor 17
Tahun 2021
Tentang PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 627
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File