Undang-undang Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 26
Tahun 1953
Tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 76
Nomor_Tambahan 481
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk

File