Undang-undang Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
| Nomor_Pengundangan | 76 |
| Nomor_Tambahan | 481 |
| Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk |
Admin Data