Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 106/PMK.011/2012 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 618 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juni 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data