Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 63
Tahun 2021
Tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 820
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan

File