Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 63 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 820 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan |