Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/kr.040/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/kr.040/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 788 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tentang HortikulturaUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002Tentang Karantina TumbuhanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit_x000D_ pelaksana Teknis Karantina PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tahun 2009Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan KarantinaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan KarantinaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih HortikulturaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 Tahun 2016Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal TumbuhanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |