Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 42 |
Tahun | 2016 |
Tentang | RINCIAN TUGAS MUSEUM SUMPAH PEMUDA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1298 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah PemudaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda |