Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 88/PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS BENGKULU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu_x000D_ pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 769
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu_x000D_ pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan

File