Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 63/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 690
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan EkonomiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

File