Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 63/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 690 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan EkonomiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
Admin Data