Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 44/PMK.08/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 265 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |