Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 14
Tahun 2021
Tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 April 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 428
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 April 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk TanamanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

File