Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 19
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1629
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File