Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1215 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |